Kamis, 05 Januari 2012

h.a.r.a.m. menikahi anak dari istri

syair cint♥ anisya

h.a.r.a.m. menikahi anak dari istri
(seri kamu bertanya; vanya & sahabat menjawab)
by : anisya dinov♥
lovely room, 4 januari 2012




بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم


sahabat kami sayang…

ada seorang teman ikhwan yang bertanya;
“jika seorang lelaki telah menikahi seorang janda
apakah haram baginya (juga) menikahi
anak wanita dari janda yang telah jadi istrinya itu ?”

sungguh dalam hal ini syariat islam telah menetapkan
bahwa seorang anak wanita haram hukumnya
dinikahi oleh lelaki yang telah menikahi ibunya
yakni jika lelaki itu telah bersenggama dengan ibunya.

tetapi jika lelaki ini belum bersenggapa dengan ibunya
maka ia halal menikahi anak wanita dari istrinya itu
sebaliknya, haram bagi lelaki menikahi ibu dari istrinya
meski ia telah bersenggama dengan istrinya ataupun belum.

والله أعلم بالصواب




barakallah fikum
wassalamualaikum warahmatullah..
anisya dinov♥

Tidak ada komentar: